PENERAPAN DOKTRIN DIMINISHED RESPONSIBILITY TERHADAP BANK DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP KNOW YOUR COSTUMERS TERKAIT TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN

Maya Wira Yanuarsari

Abstract


Resiko bank dalam operasionalnya begitu tinggi, di satu sisi terkait dengan ketentuan yang dibuat oleh Bank Indonesia dan di sisi yang lain bank mengelola dana nasabah agar tidak lari ke bank lain khususnya dalam pelaksanaan prinsip Know Your Costumers. Jika terjadi resiko tersebut yaitu dalam hal pertanggungjawaban pidana oleh bank. Namun, untuk pertanggungjawaban pidana dari badan hukum, asas kesalahan tidak mutlak berlaku. Di beberapa negara, untuk tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana lingkungan, dikenal doktrin yang mengecualikan syarat umum adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana. Doktrin tersebut dikenal dengan strict liability dan vicarious liability. Disamping itu terkait resiko bank maka patut juga dipertimbangkan konsep pertanggungjawaban pidana yang selama ini diterapkan untuk kejahatan atau tindak pidana konvensional diadaptasikan ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu prinsip diminished responsibility. Dalam hukum pidana, diminished responsibility (berkurangnya tanggung jawab) merupakan alasan pelaku bahwa meskipun melanggar hukum, mereka tidak harus sepenuhnya bertanggungjawab secara pidana, karena alasan-alasan tertentu. Di dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang, selain pemerintah yang berperan, diperlukan juga peranan dari bank sentral selaku bank Induk untuk menetapkan peraturan yang diperlukan dalam rangka mencegah dan menindak keterlibatan pegawai atau pejabat bank dalam kegiatan pencucian uang baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Diminished responsibility, Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


A. Buku Literatur :

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan ; Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003

--------------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

---------------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, edisi-I, ctk-2, Kencana, Jakarta, 2008

Harris, Freddy dan Teddy Anggoro, Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010, Hyman Gross, A Theory of Criminal Justice, Oxford University Press, New York, 1979

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary Sixth Edition, St. Paul Minn. West Publishing Co., 1990

Husein Yunus, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, Bandung : Books Terrace & Library, 2007

Iman Sjahputra, Money Laundering (sebagai suatu pengantar), Jakarta, Harvarindo, 2007

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Edisi Revisi, Cetakan II, Banyumedia Publishing, Malang, 2006

J.J.H Bruggink, Alih Bahasa Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1996

Johnny Ibrahim. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi, Cetakan II, Malang: Banyumedia Publishing

Financial Action Task Force Groupe d’action financière , Money Laundering & Terrorist Financing Typologies, 2004-2005

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Gama Media, 1999

Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi ; Implementasi Hukum Pidana Sebagai Instrymen dalam Mewujudkan Tujuan Negara, In-Trans Publishing, Malang, 2008

M. Arief Amrullah, Money Laundering, Banyumedia, Malang, 2003

---------------------, Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering, Malang: Bayumedia Publishing, 2004

------------------------, Politik Hukum Pidana : Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbanka ndalam Perspektif Bank Sebagai Pelaku, Yogyakarta, Genta Publishing, 2015

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995

Muladi, Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia, Makalah Dalam rangka HUT FH UNDIP, 1998.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung,1998

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004

N.H.T Siahaan, Pencucian Uang Dan Kejahatan Perbankan, cet.1, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2005

Peter Mahmud Marzuki. 2014, Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Rinneka Cipta, 1988

Romli Atmasasmita, Globalisasi & Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana, 2010

Salman Luthan, Kebijakan Penal Mengenai Kriminalisasi di Bidang Keuangan (Studi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Dan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Perbankan, Perpajakan, Pasar Modal, Dan Pencucian Uang), Disertasi pada Program Doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2007

Saprudin,Yusuf, Money Laundering. Pensil 234, Jakarta, 2006

Sutan Remi Syahdeini, Bank Indonesia Penggerak Utama Reformasi Peraturan Perundangan Perbankan, Surabaya: Erlangga, 1997

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1981

Susanto I.S., Kejahatan Korporasi, BP-Undip, Semarang, 1995

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia, 2010

Wouter H. Muller, Christian H. Kalin, John G. Goldworth, Anti-Money Laundering International Law and Practice. West Sussex, England, 2007

Yenti Ganarsih, Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering), Jakarta: FHUI, 2009

Zulkarnain Sitompul, Perlindungan Nasabah Bank (Suatu Gagasan tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia), Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002

B. Peraturan Perundangan :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;

Undang Undang Nomor. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum

C. Sumber Internet :

https://sudiharsa.com/2007/06/20/pencegahan-dan-pemberantasan-pencucian-uang-di-perbankan/ diakses pada tanggal 3 Nopember 2016

Ayub Torry Satriyo Kusumo, “Studi Hukum dan Kebijakan Mengenai Kebijakan Pidana Dalam Penanggulangan TIndak Pidana Pencucian Uang Melalui Instrumen Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” http://hukum. uns.ac. is/index.php? idmn=8&idmn=8&act= det&idA= 166U. diakses tanggal 16 Februari 2017

D. Lain-Lain :

Tim Pengaturan dan Perizinan Sistem Pembayaran, “Aspek Hukum Pengaturan Transfer Dana Dalam Perspektif Hukum Perbankan”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 2, Nomor 1, Desember 2003

Gema Swadarma, “Mari Mengenal Nasabah”, Edisi No.028/III, September 2001

Muswita Widya Rahma, Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Pada Bank, jurnal Equality, medan: USU, 2011.

Nurmalawaty, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan Upaya Pencegahannya, Jurnal Equality, Vol.11 No.1 Februari 2006, Medan: USU, 2006

Sutan Remy Sjahdeini, ”Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-faktor Penyebab dan Dampaknya Bagi Masyarakat,” Jurnal Hukum Bisnis Volume 22. No.3, Tahun 2003

Sutan Remy Sjahdeini, Peranan Lembaga Keuangan dalam Pemberantasan Pencucian Uang di Masa Mendatang,” JurnalHukum Bisnis 16 (November 2001)




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v26i2.2044

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats