SISTEM PEMIDANAAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA

Solehati Nofitasari

Abstract


Indonesia telah memiliki  regulasi dalam melindungi, mensejahterakan dan  memenuhi hak-hak anak  diantaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diganti dengan Undang-undang  Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Namun  tampaknya belum  membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah :  Apakah Sistem Pemidanaan Anak dalam UU 11 tahun 2012 telah memberikan perlindungan bagi anak sebagai pelaku?  Apakah Sistem Pemidanaan anak di Indonesia telah memenuhi keadilan substantif? metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian

Keywords


Sistem Pemidanaan Anak, Perlindungan, Keadilan Substantif

Full Text:

PDF

References


Buku Teks

Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007

Astuti, Made Sadhi. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Universitas Negeri Malang, 1990.

Atmasasmita, Romli. Problema Kenakalan Anak-Anak/Remaja, Armico, Bandung, 1985.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Pernada Media Group, Jakarta, 2010.

Dellyana, Shanty. Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk di Hukum (Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA)), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Effendy, Marwan, Sistem Peradilan Pidana (Tinjauan Terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana), Referensi, Jakarta Selatan, 2012.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta, 1989.

Hadisuprapto, Paulus. Juvenile Delinquency, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Hamzah, Andi, Korupsi di Indonesia (Masalah dan Pemecahannya), PT. Gramedia, Jakarta, 1994.

Hari E. Allen and Slifforde Simmonsen, dalam Correction In America: An Introjuction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak (Juveneli Justice Sistem), Unicef, Indonesia, 2003.

I Gede Widhiyana Suarda, Hukum Pidana, Banyu Media, Jember, 2011.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2006.

Joni, Muhammad dan Zulchaina Z.Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung,1999.

John Rawl, Teori Keadilan Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Belajar, Pusaka Belajar, Yogyakarta, 2006.

Kusumah, Mulyana W., Hukum dan Hak-hak Anak, Rajawali, Jakarta, 1986.

______., Hukum dan Ahak-Hak Asasi Manusia Suatu Pemahaman Kritis, Bandung, 1981.

Kusumo Hanidjojo, Budiono, Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta, 1999.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Revika Aditama, Bandung, 2009.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam system Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Rafika Aditama, Bandung ,2001.

M. Arief Amarullah, Politik Hukum Pidana dalam Perlindunagn Korban Kejahatan Ekonomi dalam Bidang Perbankan, Banyu Media, Malang, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Makarao, Mohammad Taufik, dkk. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta, 2013.

Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Nandang, Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010

Najih, Muhammad, Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi, In-Trans, Malang, 2008.

Prakoso, Abintoro. Hukum Perlindungan Anak, 2011

______., Hukum Pidana Anak, 2010

______., Diskresi Pada Tahap Penyidikan dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi anak nakal, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2010.

______., Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 20013.

______., Hukum dan Spikologi Hukum, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2014.

Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Panjaitan, Petrus Irwan dan Chairijah,. Pidana Penjara dalam Perspektif Penegak Hukum, Masyarakat dan Narapidana, Indhill co., Jakarta, 2009.

Sutatiek, Sri. Hakim Anak: Siapa dan Bagaimana Figur Idealnya Pada Masa Depan, Aswaja Pressindo. Yogyakarta, 2013.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Sidarta, B. Arief, Filsafat Hukum Pancasila, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990.

Tahir, Heri. Proses Hukum yang Adil dalam System Peradilan Pidana di Indonesia, LakBang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1991.

The Liang Gie, Teori-Teori Keadilan: Sumbangan Bahan Untuk Pemahaman Pancasila, Super, Yogyakarta, 1979.

Unicef, Peradilan Pidana Anak: Mengembangkan Konsep Diversi dan Restorative Justice, 2000.

Wahid, Abdul, Menggugat Idealisme KUHAP, Tarsito, Bandung, 1993.

Makalah

Nashriana. Kritisi Terhadap Kebijakan Formulasi Sanksi Tindakan Bagi Anak Nakal Dilihat dari Perspektif Aliran/Mazhab Utilitis (Kemanfaatan), Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Tanuwijaya, Fanny. Pembinaan dalam Rangka Perlindungan Hak Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak, 2012.

Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mengawal Demokrasi Menegakkan Keadilan Substantif, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No 81 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana diundangkan tanggal 31 Desember 1981, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Ten¬tang Pengadilan Anak diundangkan tanggal 3 Januari 1997, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diundangkan tanggal 30 Juli 2012, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Ten¬tang Perkawinan diundangkan tanggal 2 Januari 1974 , Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Ten¬tang Kewarganegaraan diundangkan tanggal 1 agustus 2006, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak diundangkan tanggal 22 Oktober 2002, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak diun¬dangkan tanggal 23 Juli 1979, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia diundangkan tanggal 23 September 1999, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman diundangkan tanggal 15 Januari 2004, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8

Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak diundangkan tanggal 17 Oktober 2014, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297

Internet

www.internetpublijurnal.com diakses pada tanggal 10 juni 2012 (20.00 WIB).

www.kompas.com diakses pada tanggal 10 juni 2012 (20.30 WIB)

www.okezone.com diakses pada tanggal 5 Agustus 2015 (10.30 WIB).




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i2.1968

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats