PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Handoko Dardhak Saputro

Abstract


Kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Perlindungan terhadap Anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara keseluruhan (universal). Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang bermasalah dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga adalah : adanya berbagai upaya preventif maupun represif yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), sehingga  Penerapan aturan dalam perkara anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-undang Perlindungan anak mendasar pada asas hukum lex specialis derogat legi generalli guna penerapan hukum yang  tepat.

Keywords


Anak, Korban, Kekerasan Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Buku

M. Arief Amrullah. Politik Hukum Pidana, Genta, Yogyakarta, 2015.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak dan Markus Y. Hage, 2007, Teori Hukum, CV KITA, Surabaya.

Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto. Perundang-undangan Dan Yurisprudensi, Bandung: Alumni, 1979.

Pustaka Mahardika. 2015 Himpunan Peraturan PerUndang-undangan Republik Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Mahardika

Theo. Upaya Perlindungan Korban Kejahatan Melalui Lembaga Restitusi dan Kompensasi,

Media Hukum dan Keadilan Vol. II, No.9, Juni 2003,

Barda Nawawi Arief. Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Artikel Dalam Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 1, 1998,

Harkristuti Harkrisnowo. Urgensi Pengaturan Perlindungan Korban dan Saksi, Makalah disampaikan pada Roundtable Discussion, Jakarta, 2002.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Bandung: PT.Karya Nusantara, 1989.

M.Amin Suma, dkk, Hukum Pidana Islam di Indonesia Peluang Prospek dan Tantanagan Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001

M. Sudrajat Bassar, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam KUHP, Bandung : Remaja karya, 1986,

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64

Internet

Eka Hakim, Ayah Bunuh Anak Kandung di Makassar, http://news.liputan6.com/read/2277944/ ayah-bunuh-anak-kandung-di-makassar, terakhir diakses 12 Agustus 2015.

Lajaudi, Pengertian Asas Hukum Menurut Para Ahli, http://lajaudi. blogspot.co.id /2013/ 10/ penegrtian-asas-hukum-menurut-para-ahli.html, terakhir diakses 5 September 2015.

Letezia Tobing, Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalli, http://www. Hukum online. com/klinik/detail/lt509fb7e13bd25/ mengenai-asas-lex-specialis-derogat-legi-generalli, terakhir diakses 5 September 2015.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i2.1967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats