KAJIAN YURIDIS TENTANG LARANGAN WANITA SEBAGAI ISTRI KEDUA ATAU LEBIH MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Emi Yulia Rosita, Sulton Akim

Abstract


Tesis pada dasarnya adalah latar belakang pengaturan perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) selain tunduk pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga harus mematuhi ketentuan perkawinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai negeri yang memungkinkan seseorang untuk berstatus pegawai negeri sipil dalam keadaan tertentu diizinkan untuk menikahi lebih dari satu. Namun, dalam Pasal 4 (2) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Berlisensi untuk Pegawai Negeri Sipil. Melarang seorang wanita Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua / ketiga / keempat yang ketentuannya tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulisan skripsi ini berisi uraian tentang prinsip, teori, konsep yang mencakup pengertian perkawinan dan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan perkawinan, jenis perkawinan, disiplin hukum PNS dan tata cara perkawinan Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi PNS.

Keywords


Perkawinan Pegawai Negeri Sipil, Hukum dalam Perspektif Islam

Full Text:

PDF

References


Buku :

Al-Athar, Ta’addud al-Zawzat, Tiga Serangkai, Jakarta, 2001

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian

Hukum, Raja Grafindo ,Jakarta, 1996

CST. Kansil, Pokok-Pokok Hukum Kepegawaian Republik Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1979

Musdah Mulia, Pandangan Islam Tentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Gender, Jakarta,1999

Happy Susanto, Nikah Sirii Apa Untungnya? Visimedia, Jakarta 2007

K. Wantjik Saleh, , Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, 1976

Martiman Prodjohamidjojo, Tanya Jawab Mengenai UU Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaanya, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979

Mohammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam

Dalam Sistem Hukum Indonesia Jakarta,1984

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , Jakarta, 2009

Sri Hartini Setiajeng Kadarsih dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian di Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional , Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945

Undang-undang Pokok-Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Urutan Peraturan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135 Kompilasi Hukum Islam

MEDIA INTERNET :

Aulia Rahman, Beberapa Hal yang berkaitan dengan Perkawinan PNS, diunduh dari http://12 better.wordpress.com/2012/07/07/kawin#more-309 tgl. 22 Oktober 2015 pukul 22.10 WIB. Definisi Perkawinan diunduh dari http://pura-kebon agung.blogspot.com/2014/02/perkawinan menurut agama hindu pada tgl.6 Oktober 2015, pukul 14.20 WIB.

Penyebab perceraian, diunduh dari http//esensi.co.id/relationship/and-a- dia/1091-10-penyebab- perceraian html pada tanggal 21 Oktober 2015 pukul 11.23 WIB.

Rukun dan Syarat Nikah, diunduh dari http://ayonikah.net/rukun-syarat-nikah tgl. 15 Maret 2016 pukul 20.31 WIB




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i2.1966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats