KOMPETENSI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Aditya Wiguna Sanjaya

Abstract


Tindak Pidana Pencucian Uang adalah salah satu bentuk kejahatan modern dimana keberadaannya sangat merugikan kepentingan nasional maupun internasional, pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (derivatife crime) dari tindak pidana asal (predicate crime), motif dilakukannya pencucian uang adalah untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil dari kejahatan agar seolah-olah tampak berasal dari cara yang sah sehingga menyulitkan otoritas penegak hukum untuk melakukan pengungkapan.

Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-undang No. 8 Tahun 2010, Namun ternyata dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya adalah bilamana pelaku pencucian uang adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dimana dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 ditentukan secara tegas dan limitatif penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang kesemuanya adalah lembaga penyidik dalam lingkungan peradilan umum dan di dalamnya tidak mencantumkan sama sekali penyidik yang berasal dari lingkungan peradilan militer, sementara sampai saat ini TNI dalam hal melakukan tindak pidana tetap tunduk pada Undang-undang No. 31 Tahun 1997 yang menentukan secara khusus penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap segala macam tindak pidana yang dilakukan oleh TNI adalah penyidik dalam lingkungan peradilan militer. Adanya disharmonisasi norma tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kajian secara mendalam secara teoritis dan akademis terkait kompetensi dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota TNI khususnya dalam hal proses penyidikan, hasil dari kajian tersebut ke depan dapat digunakan sebagai bahan dalam reorientasi perUndang-undangan yang ada yang diwujudkan dalam kebijakan formulasi dalam pembaharuan hukum sehingga ke depan tidak ada lagi disharmonisasi norma dalam upaya penegakkan hukum, yang dengan hal ini akan berbanding lurus dengan efektifitas penegakkan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Dilakukan oleh anggota TNI

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Al Araf, dkk, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Imparsial, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

--------, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, 2010.

Hans Kelsen , Pengantar Teori Hukum (Diterjemahkan dari Introduction to the Problems of Legal Theory oleh Siwi Purwandari) , Nusa Media, Bandung, 2010.

JJ.H. Bruggink (Alih bahasa B. Arief Sidharta), Refleksi Tentang Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Kristian, Hukum Pidana Korporasi, Nuansa Aulia, Bandung, 2014.

Mahrus Ali, Membumikan Hukum Progresif, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

M. Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi, Surya Pena Gemilang, Malang, 2014

Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.

Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana, Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2014

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Philips Darwin, Money Laundering, Sinar Ilmu, Jakarta, 2012

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Disertasi

M. Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, Disertasi pada Program Doktor Universitas Airlangga, Surabaya, 2002

Internet

http://davidjuniarto.mywapblog.com/asas-teritorial-asas-kebangsaan-dan-asas.xhtml

Peraturan PerUndang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer

Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713)

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)

Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4439)

Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)

Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169)

Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026)

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106)

Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284)




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v14i2.1963

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats